PERGUB DIY NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Penyandang Disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya penyandang disabilitas yang sehat, mandiri dan sejahtera.

Saat ini Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki sistem jaminan kesehatan tetapi sistem tersebut belum menjamin kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Atas pertimbangan tersebut, disusunlah peraturan gubernur tentang sistem penyelenggaraan jaminan kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas.

Silakan klik di sini

Pergub DIY no 51 Tahun 2013 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

Posted in Hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *