Mempercepat Implementasi Pergub DIY No 60 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

“Penanganan hukum bagi difabel masih jauh dari kata memadai. Banyak kasus yang melibatkan penyandang difabel, baik sebagai korban, tersangka, terdakwa dan saksi, berujung pada diskriminasi dan pelanggaran atas hak peradilan yang adil.” (Majalah Komisi Yudisial, Edisi April-Juni 2018)

 

Salah satu instrumen penting dalam terciptanya harmonisasi masyarakat yang terjamin oleh hukum, termasuk bagi penyandang disabilitas adalah sistem regulasi atau kebijakan yang dibangun oleh pemerintah. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) pasal 5 menyebutkan bahwa setiap negara menjamin kesetaraan perlindungan hukum bagi setiap orang dan melarang segala bentuk diskriminasi atas dasar disabilitas. Dalam usaha penerapan UNCRPD pemerintah lewat UU No 8 Tahun 2016 Pasal 29 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. Di beberapa kementerian atau daerah, dibuat aturan turunan dari undang-undang tersebut. Meski demikian, regulasi yang tersusun tidak cukup hanya sampai pada tataran hitam di atas putih. Implementasi menjadi kunci penting untuk menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah produk hukum.

Dalam ranah Peraturan Daerah (Perda), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) muncul Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pasal 66 Perda No 4 tahun 2012 menyebutkan bahwa perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas terdiri dari bantuan sosial dan bantuan hukum. Hal ini diperjelas dalam pasal 79 yang menyebutkan bahwa bersama dengan lembaga bantuan hukum menyediakan pelayanan pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibuatlah aturan teknis agar proses implementasi bisa terselenggara dengan baik. Akan tetapi, meskipun sudah muncul aturan turunan sebagai pedoman teknis, masih ditemui banyak kendala dalam usaha pemenuhan hukum bagi penyandang disabilitas.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No 60 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.  Sejak Pergub tersebut disahkan, implementasi belum dirasakan maksimal. Hal ini bisa dilihat berdasarkan dari penelitian Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) pada bulan Maret 2017, di DIY masih minim penyandang disabilitas yang tertangani secara hukum. Sebagian besar dari mereka diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan berbagai alasan, mulai dari belum aksesibelnya sistem peradilan, ketidakpahaman bersentuhan dengan hukum, hingga budaya malu yang dimiliki keluarga.

Perempuan dan anak dengan disabilitas merupakan kelompok penyandang disabilitas yang paling rentan menjadi korban. Di Indonesia sepanjang tahun 2011 terdapat 4.845 kasus perkosaan yang dialami penyandang disabilitas. Di yogyakarta sendiri terdapat 43 kasus korban perkosaan dan 39 kasus pelecehan seksual. Sepanjang tahun 2014, Sasana Advokasi dan Integrasi Difabel (SIGAB) mencatat di Yogyakarta terdapat 8 kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas dan 30 kasus terkait traficking terhadap penyandang disabilitas. Meski demikian, difabel masih menemui banyak hambatan ketika bersentuhan dengan hukum. Padahal, ada asas equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Persoalan akses kesetaraan bagi kaum disabilitas ternyata tak hanya menyangkut infrastruktur (sarana-prasarana) dan pelayanan publik, tetapi juga minimnya akses keadilan (access to justice). Akses yang bersifat pelayanan publik dan akses keadilan yang sesuai dengan ragam disabilitas inilah sejatinya harapan yang dilekatkan pada Pergub No 8 tahun 2014 ini.

Jika merujuk pada hasil semiloka “Penyusunan Draft Panduan Sinergi Penanganan dan Pemulihan Perempuan Disabilitas yang Mengalami Kekerasan di DIY” pada tanggal 8-9 Maret 2017, setidaknya ada beberapa problem mendasar terkait hal ini. Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak yang bersentuhan dengan hukum maupun ke penyandang disabilitas yang masih minim. Kedua, belum adanya petunjuk teknis panduan pemberian bantuan maupun penanganan hukum bagi penyandang disabilitas.

Minimnya sosialisasi dan edukasi bagi stakeholder maupun masyarakat, utamanya penyandang disabilitas, berimplikasi pada kasus-kasus yang dialami penyandang disabilitas sangat minim tertangani dengan baik. Seperti pada kasus perempuan dengan disabilitas di DIY. Hal ini dikatakan Kasubid Kelayakan Hidup dan Pemberdayaan Perempuan (KHPP) BPPM DIY, bahwa di DIY belum ada temuan penanganan yang spesifik ke perempuan dengan disabilitas yang mengalami kekerasan. Penanganannya diberlakukan secara umum, yakni pada terminologi “perempuan”. Oleh karena itu, meskipun sudah ada peraturan daerah yang menjamin bantuan hukum bagi penyandang disabilitas, implementasi dari sumber hukum tersebut belum maksimal.

Hal serupa dikatakan Himpunan Wanita Disabilitas (HWDI) DIY yang menyatakan bahwa banyak kasus yang dialami perempuan dengan disabilitas yang tidak sampai ke ranah hukum. Tidak sampainya ke ranah hukum disebabkan belum adanya kesadaran dari korban, dukungan keluarga dan kurangnya sosialisasi pihak terkait aspek-aspek hukum yang ada, termasuk bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. Hal yang lebih spesifik diutarakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bantul, aparat desa masih banyak belum paham dan bersikap lepas tangan, serta cenderung menganggap korban disabilitas tidak paham yang dialami sehingga tidak perlu diproses lanjut.

Faktor kedua yang menjadi kendala utama adalah belum adanya panduan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. Jika merujuk pada hasil semiloka, sebagaimana yang dipaparkan Biro Hukum Pemprov DIY, panduan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas bisa selesai tahun 2018. Akan tetapi, sampai sekarang sama sekali belum muncul ke permukaan. Merujuk pada Pergub tersebut, Pasal 13 menyebutkan bahwa sarana dan prasaran untuk mendukung bantuan hukum bagi penyandang disabilitas adalah adanya buku panduan pendampingan hukum yang aksesibel terhadap semua ragam disabilitas. Belum adanya petunjuk teknis pendampingan hukum bagi disabilitas disinyalir merupakan salah satu faktor kunci dari mengambangnya kasus-kasus penyandang disabilitas yang menghadapi permasalahan hukum.

Dengan demikian, merujuk pada data-data yang dihimpun SAPDA, sebagaimana yang tersebut di atas, untuk mewujudkan implementasi dari Pergub No 50 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas minimal harus melaksanakan tiga faktor kunci. Pertama, sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat terkait bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. Kedua, penyediaan buku atau pedoman petunjuk teknis penyediaan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. Ketiga, keterlibatan organisasi atau komunitas dengan penyandang disabilitas dalam  setiap kebijakan maupun tataran praktiknya. Poin terakhir menjadi sangat penting mengingat sejauh ini keterlibatan mereka DPO memiliki andil yang cukup besar dalam mewujudkan Yogyakarta sebagai salah satu barometer perkembangan inklusifitas di Indonesia. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan Sari (2018) dalam negara demokrasi, peran serta masyarakat adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan semua tatanan negara, termasuk dalam bidang hukum.

 

Referensi

Callus and Camilleri. 2010. ‘Nothing About Us Without Us’: Disabled People Determining Their Human Rights Through The UNCRPD”

Sari, Ratna Mustika “Hak Warga Negara dan Pemetaan Demos dalam Kontrol Pelayanan Publik”, dalam Jurnal Ombudsman Daerah. Hal 55-69.

“Dari Hulu ke Hilir Penanganan Perkara” dalam Majalah Komisi Yudisial, Edisi April-Juni 2018. Hlm. 34-39.

“Akses Keadilan Hukum bagi Penyandang Disabilitas” dalam Majalah Komisi Yudisial, Edisi April-Juni 2018. hlm. 40-43

https://www.jpnn.com/news/hukum-dan-keadilan-difabel-minim. Diakses 15 januari 2019. Pukul 14:26 WIB.

Posted in Hasil Penelitian, RisBang and tagged .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *