PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor empat tahun 2012 merupakan sebuah peraturan daerah yang disusun dan dikembangkan bersama oleh pemerintah (lintas SKPD) serta organisasi-organisasi difabel di Yogyakarta, guna memastikan upaya-upaya perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan hak-hak difabel di DIY.

Dalam PERDA ini dinyatakan salah satunya bahwa penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelayanan pemenuhan dan perlindungan hak dilaksanakan berdasar pada hasil penilaian tingkat kebutuhan difabel.

Silakan klik di sini

Perda DIY no 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Posted in Hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *