Peran Pendamping bagi Disabilitas dalam Penanganan Kekerasan Seksual; Kajian Rancangan Pemasangan Alat Kontrasepsi dalam RUU PKS

Pendahuluan

Pro-kontra terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RPKS) hingga saat ini masih tertahan dan belum disahkan. Hal tersebut berimplikasi pada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terhambat. Policy brief ini disusun Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) sebagai upaya memberikan pandangan terhadap RPKS dari perspektif disabilitas. Prinsip yang menjadi pegangan SAPDA adalah penghargaan dan persamaan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas yang seringkali terabaikan, termasuk dalam perlindungan dari kekerasan seksual, utamanya bagi perempuan dengan disabilitas.

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Lebih lanjut, ragam disabilitas terdapat empat (4) jenis, yakni Penyandang Disabilitas fisik,  Penyandang Disabilitas intelektual, Penyandang Disabilitas mental; dan/atau, Penyandang Disabilitas sensorik (Disabilitas Rungu, Netra dan Wicara).

Menurut Leigh Ann Davis (2009) orang yang menyandang disabilitas, baik secara intelektual, kognitif atau perkembangan, lebih sering terlibat kasus hukum, baik sebagai korban dan tersangka atau pelaku, dibandingkan individu yang tidak menyandang disabilitas. Perempuan dan anak dengan disabilitas merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan ini muncul disebabkan adanya empat masalah, yakni; kondisi diri sehubungan dengan disabilitasnya; lingkungan keluarga; stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas; serta ranah kebijakan yang belum sepenuhnya melindungi perempuan dengan disabilitas yang spesifik.

Berdasarkan penalitian SAPDA yang terdokumentasi dalam Menguak Tabir Kekerasan terhadap  Perempuan Difabel jumlah angka kekerasan seksual sebanyak 12% dari total 60 responden. Meski demikian, para penyintas atau korban lebih banyak mendiamkan kasusnya, yakni 49 responden (81,66 %) dibandingkan yang berani melaporkannya, 18,34%. Dalam laporan hasil penelitian SAPDA tahun 2018 di empat (4) kabupaten/kota, yakni Kupang, Lombok Barat dan Lombok Tengah, Sumba Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan fakta masih belum maksimalnya penanganan terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas. Dalam laporannya, BBPM DIY dari 1497 kasus kekerasan seksual tahun 2016 tidak memilah berdasarkan disabilitas, melainkasn berdasarkan gender dan Anak. Meski demikian, Komite Disabilitas DIY menyebutkan bahwa sepanjang 2017 terdapat 8 kasus kekerasan seksual yang selesai tertangani. Kondisi di kupang pun mengindikasikan bahwa kasus panyandang disabilitas yang tertangani masih sangat sedikit, yakni satu kasus- dibandingkan perempuan tidak disabilitas, yakni 100 lebih kasus.

Selain fakta-fakta tersebut di atas, penyandang disabilitas mental merupakan salah satu kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan seksual. Riset yang dilakukan oleh MAPPI FH UI menghasilkan fakta bahwa jenis disabilitas yang paling banyak menjadi korban adalah penyandang disabilitas mental-intelektual yaitu sebanyak 59%, disusul dengan disabilitas tuli 14%, triple disabilitas (buta tuli sebanyak 9%, autis 5%, penyandang disabilitas ganda (disabilitas tuli dan mental atau psikososial sebanyak 4%. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Pusham UII tahun 2015 yang menyatakan bahwa sekitar 50% pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas adalah orang terdekat, utamanya keluarga.

Pilihan Kebijakan

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, mewngingat rentannya penyandang disabilitas menjadi korban kekrasan seksual, diperlukan adanya perhatian khusus yang dimulai dari sektor peraturan atau regulasi kebijakan. Salah satu regulasi kebijakan adalah undang-undang yang berkaitan dengan penyandang disabilitas mental. RPKS yang masuk menjadi salah satu priorotas legislasi nasional di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus melihat dalam perspektif perempuan dengan disabilitas.

Hal ini menjadi perhatian SAPDA mengingat dalam RPKS porsi keluarga cukup besar, misalnya dalam hal persetujuan penggunaan alat kontrasepsi bagi penyandang disabilitas mental yang kontradiktif dengan UU No 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 72 yang menyebutkan, bahwa “Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah. Selain itu juga setiap orang dapat menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan. Selain kondisi tersebut, penyandang disabilitas dalam RPKS masih dipandang secara general yang belum spesifik sesuai dengan kebutuhan dan layanan terkait ragam disabilitasnya. Peran pendamping bagi penyandang disabilitas, baik sebagai pelaku atau penyintas (korban), juga belum disebutkan secara langsung. Hal ini sangat rawan terhadap pengabaian hak-hak penyandang disabilitas. Sejauh ini keberadaan UU N0 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas belum spesifik menyebutkan hak-hak penyandang disabilitas terkait kekerasan seksual, maupun yang sesuai dengan ragam disabilitasnya.

Strategi Implementasi

Untuk mencapai hal tersebut, rekomendasi yang sekiranya bisa dilakukan bersifat multisektor. Strategi implemenntasi tersebut, antara lain;

  1. Penghapusan pasal terkait pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi bagi perempuan dengan disabilitas yang disetujui oleh keluarga. Hasil penelitian Pusham UII yang menyebutkan sebagian besar pelaku kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas adalah orang terdekat, utamanya keluarga. Hal ini menghindari permasalahan yang berpotensi munculnya kekerasan seksual secara berulang. (lihat Pasal 104 RPKS)
  2. Keterlibatan penyandang disabilitas harus diutamakan dan masuk skala prioritas disebabkan lebih menguasai isu fasilitas dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.
  3. Dalam hal delik aduan, bagi penyandang disabilitas diubah/ditambahkan sebagai delik umum dengan memberikan keterangan yang berhak melaporkan, baik keluarga, orang terdekat dan/atau masyarakat. (lihat pasal 12 RPKS)
  4. Dalam hal pendampingan perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, perlu ada penjelasan pendamping korban seperti; penerjemah bahasa isyarat, pendamping bagi penyandang disabilitas mental intelektual. (lihat pasal 40 RPKS)
  5. Selagi masih dalam perumusan RUU PKS di DPR, pihak-pihak terkait harus mulai bergerak untuk mensinkornkan dan memoblisasi pihak mana saja yang terlibat, tidak hanya sebatas penanganan pada disabilitas mental, tetapi penyandang disabilitas secara keseluruhan.

 

Referensi

  • Riyadi, Eko. 2016. “Potret Kecil Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas di Gunung Kidul, Yogyakarta”. Laporan Penelitian Tim Pusham UII Sa’adah, Nurul dkk. 2010. Menguak Tabir Kekerasan terhadap Perempuan Difabel, Studi Kasus tentang Kekerasan yang dialami Perempuan Difabel Korban Gempa Bumi 27 Mei 2006 di Wilayah Kabupaten Bantul. Yogyakarta: SAPDA.
  • Tim Penyusun SAPDA. 2018. Laporan Riset tentang Perlindungan dan Pemulihan Perempuan Disabilitas yang Mengalami Kekerasan, Riset Di 4 Kabupaten/Kota Di Indonesia. Yogyakarta: SAPDA.
  • http://mappifhui.org/2017/12/12/hentikan-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-difabel-wujudkan-kesetaraan-hukum-bagi-difabel-sahkan-rpp-disabilitas/

 

Posted in Hasil Penelitian, RisBang and tagged , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *