Menghindari Upaya Segresi dalam Rehabilitasi Penyandang Disabilitas; Catatan terhadap RPP Kesejahteraan Sosial

Dinamika pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Kesejahteraan Sosial (RPP Kesos) dan Habilitasi-Rehabilitasi (Hab-rehab) yang berlangsung sejak Agustus 2017 akhirnya melahirkan kesepakatan pemecahan RPP menjadi dua bagian. Pertama, RPP tentang Kesejahteraan Sosial. Kedua, RPP tentang Habilitasi dan Rehabilitasi. Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) sejak medio Agustus 2017 sampai saat ini sudah berperan aktif membahas RPP Kesos ini sebanyak sembilan (9) kali. Keterlibatan SAPDA merupakan sinyalemen positif bagi pemerintah mengingat sejauh ini pembahasan RPP masih minim keterlibatan aktif sektor swasta. Meski demikian, ada beberapa catatan dari kami, terutama terkait konsep (re)habilitasi. Hal ini disebabkan dalam RPP Kesos hasil rumusan Kemsos dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) teradpat perbedaan dengan hasil harmonisasi Panitia Antar Kementerian (PAK).

Meski RPP Kesos melibatkan OPD, hasil pembahasan di Panitia Antar Kementerian (PAK) masih jauh dari harapan. Hal ini bisa dilihat dari RPP versi harmonisasi PAK yang masih menggunakan pendekatan tradisional terkait rehabilitasi, yakni (re)habilitasi yang masih terpusat pada lembaga atau institusi. Dalam RPP Kesos ini jelas bertentangan dengan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) yang sudah disahkan menjadi UU NO 19 Tahun 2011. Jauh berbeda dari hasil pembahasan OPD dan Kemensos yang menitikberatkan bahwa (re)habilitasi terdiri dari dua opsi, yakni melalui lembaga dan (re)habilitasi berbasis masyarakat, yakni lingkungan keluarga dan masyarakat.

UNCRPD menyebutkan bahwa dukungan terhadap penyandang disabilitas harus beralih dari cara pandang tradisional tentang perawatan dan pengasuhan yang memandangpenyandang disabilitas sebagai penerima pasif bantuan atau sebagai sumber ‘beban’ bagi keluarga dan masyarakat. Cara pandang seperti ini sering menghasilkan segregasi, dan pelembagaan dalam proses (re)habilitasi penyandang disabilitas. Implikasi yang terjadi adalah ketidakberdayaan penyandang disabilitas dalam hidup bermasyarakat.

Kehidupan mandiri maupun pelibatan masyarakat merujuk pada keadaan hidup bagi penyandang disabilitas di luar segala jenis panti atau lembaga. Fokus (re)habilitasi yang dicanangkan pemerintah selama ini yang mendasarkan pada panti harus sebisa mungkin diminimalisir. Upaya meminimalisir bisa dimulai dari regulasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Rancangan Peraturan Pemerintah Kesejahteraan Sosial yang menjadikan penyandang disabilitas sebagai obyek utama dalam regulasi ini.

Pasal 26 UNCRPD sendiri menyebutkan bahwa tujuan (re)habilitasi adalah untuk memampukan orang-orang dengan disabilitas untuk mencapai dan menjaga kemandirian maksimal, kemampuan fisik, mental, sosial dan vokasional yang penuh, dan inklusi dan partisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Dengan sistem (re)habilitasi berupa penempatan di lembaga yang tersegresi, justru menjauhkan penyandang disabilitas dari partisipasi di masyarakat sekaligus kontradiktif dengan prinsip inklusifitas.

Urgensi dari (re)habilitasi di lingkungan keluarga dan masyarakat disebabkan fakta bahwa penyandang disabilitas tidak hanya memiliki “problem” dengan dirinya, tetapi juga dengan lingkungan tempat di mana mereka tinggal. Oleh karena itu, jika konsentrasi (re)habilitasi hanya terdapat pada lembaga, ia sebatas “penjara” yang menafikan posisi masyarakat dalam relasi sosialnya dengan masyarakat. Masyarakat yang sejatinya butuh edukasi dalam proses hubungan sosial dengan penyandang disabilitas,

Hubungan sosial hanya tercapai jika terjadi proses interaksi antara penyandang disabilitas dengan masyarakat. Struktur sosail dan budaya akan tercipta dari proses interaksi sosial. Dengan adanya (re)habilitasi yang berbasis masyarakat setidaknya memiliki dua fungsi utama. Pertama, (re)habilitasi berbasis masyarakat yang berada di luar lembaga atau institusi menjadi prioritas bagi penyandang disabilitas yang secara mental dan fisik sudah siap terjun di sektor inklusi. Akan menjadi hal yang tidak masuk akal jika seorang penyandang disabilitas yang selama ini berada di pendidikan inklusi, misalnya, justru malah dimasukan ke dalam sistem (re)habilitasi yang tersegresi. Hal ini bukan hanya bertentangan dengan latar belakang mereka berasal, tetapi juga bertendensi memperburuk kondisinya dalam proses berinteraksi sosial, akar mula penciptaan struktur sosial dan budaya.

Kedua, dengan memiliki dua opsi jenis (re)habilitasi, keberadaan lembaga atau institusi (re)habilitasi sebatas persiapan sebelum terjun ke sektor yang inklusi. Orientasi dalam lembaga rehabilitasi lebih ditujukan untuk mencapai pada kesiapan rehabilitasi berbasis masyarakat. Selain hal tersebut, (re)habilitasi berbasis lembaga atau institusi bisa mutlak dipakai bagi penyandang disabilitas yang hanya bisa berada di dalam wilayah tersegresi sehubungan dengan tingkat kondisinya yang mengharuskannya.

Upaya (re)habilitasi berbasis masyarakat menjadi hal yang mutlak jika tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya kultur inklusi. Hal ini disebabkan dengan sistem yang tersegresi meniadakan non-penyandang disabilitas dalam proses (re)habilitasinya. Menurut Walgito dalam proses interaksi sosial terdapat hubungan timbal balik yang memberikan pengaruh terhadap individu atau kelompok lain. Interaksi sosial juga berpengaruh terhadap kelompok dengan kelompok lain yang saling berhubungan. Oleh karena itu, jika proses (re)habilitasi hanya menggunakan sistem yang tersegresi, akan menafikan hubungan timbal balik antara penyandang disabilitas dengan non-penyandang disabilitas, yang lebih luas lagi adalah penyandang disabilitas dengan masyarakatnya.

Masyarakat sebagai tujuan utama dalam prinsip yang inklusif, menjadi hal yang mahal ketiga sistem yang digunakan adalah segresi. Interaksi sosial akan melahirkan budaya, norma, aturan, dan etika yang berkaitan dengan hubungan sosial di masyarakat. Jika yang digunakan adalah sistem segresi, uapaya untuk menciptakan budaya, norma, aturan, dan etika terkait hubungan penyandang disabilitas dengan masyarakatnya akan hilang. Implikasi dari hal tersebut, nilai-nilai inklusif yang menjadi ruh utama utntuk pembentukannya akan hilang.

Dengan demikian, upaya untuk optimalisasi RPP Kesos, sudah saatnya menerapkan opsi (re)habilitasi yang berbasis masyarakat, selain rehabilitasi yang ada pada lembaga atau institusi. Titik fokusnya tidak lagi hanya pada penyandang disabilitas. Untuk itu sebisa mungkin menghindari memfokuskan sumber daya pada layanan tersegregasi dan mengalihkan sumber daya untuk mendukung kehidupan mandiri dan inklusif. (Re)habilitasi tidak ditujukan untuk mendapatkan kembali fungsi-fungsi yang hilang sebagaimana yang ada dalam pendekatan tradisional. (Re)habilitasi harus dimaknai sebagai uapaya mengembangkan kapasitas, keterampilan yang dibutuhkan untuk partisipasi penuh dan efektif dalam kehidupan sehari-hari di rumah dan di masyarakat, dalam pendidikan dan pekerjaan untuk mencapai cita-cita masyarakat Indonesia yang inklusif.

Posted in Artikel and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *