Kontradiksi RUU KUHP dengan Urgensi Peran Pendamping Penyandang Disabilitas dalam Sosialisasi Penggunaan Alat Kontrasepsi sebagai Upaya Perlindungan Perempuan Dengan Disabilitas

Masalah klasik yang terjadi dalam setiap pembuatan kebijakan di Indonesia adalah seringkali kebijakan yang dibuat tanpa memperlihatkan aspek yang ada di masyarakat. Salah satunya bisa dilihat dalam kasus penyandang disabilitas terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat 2004 -2013 yang hanya memuat program dan kebijakan, namun tidak secara eksplisit menyebutkan instansi/kementerian yang seharusnya melaksanakan tugas dan fungsi dari program dimaksud (Irwanto dkk, 2010). Salah satu yang layak untuk dijadikan catatan adalah RUU KUHP yang hingga kini tengah disusun. Misalnya, pada Bagian Ketiga RKUHP tentang Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan yang pada pasal 480 disebutkan “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. Pasal ini dapat menimbulkan kebingungan dan misinterpretasi terkait pihak-pihak yang bisa dikenakan pidana dalam ketentuan RKUHP ini. Hal ini disebabkan dalam promosi alat kontrasepsi hanya menjadi kewenangan tenaga kesehatan.

 

Kontradiksi RUU KUHP dengan Urgensi Peran Pendamping Penyandang Disabilitas dalam Sosialisasi Penggunaan Alat Kontrasepsi sebagai Upaya Perlindungan Perempuan Dengan Disabilitas

Posted in RisBang and tagged , , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *