Undang-undang Disabilitas dan Upaya Mendobrak Patriarki

Pemerintah sejauh ini sudah menghasilkan beberapa produk hukum yang berkaitan dengan disabilitas, salah satunya adalah undang-undang. Peraturan terkait dengan disabilitas tercermin dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Meski demikian, peraturan perundang-undangan yang ada masih belum mampu membicarakan di luar disabilitas. Peraturan tersebut masih terkotak-kotakan pada isu disabilitas semata. Pemerintah seharusnya mulai berfikir jauh ke depan mengenai sejauh mana undang-undang tentang Penyandang Disabilitas tersebut mampu mendobrak tatanan patriarki yang ada di masyarakat? Sejalan dengan teori perubahan sosial modern yang digemakan Emile Durkheim mengenai perubaham yang sebaiknya mengarah ke solidaritas organistic dan menghilangkan sekat-sekat tradisionalistik.

Hal ini disebabkan adanya cross-cutting isu yang berkelindan antara isu disabilitas dan isu perempuan. Hal tersebut menjadi poin integrasi yang selama ini diperjuangkan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta. Membaca isu disabilitas tidak serta merta dari ruangnya yang sendiri. Isu perempuan yang terbungkus dalam praktik patriarki menjadi salah satu poin advokasi SAPDA. Misalnya, upaya SAPDA dalam meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas hingga penanganan hukumnya. Selain itu, yang bersifat umum seperti aksesibilitas perempuan dalam ruang publik maupun privat juga menjadi salah satu perhatian SAPDA.

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas secara khusus menempatkan perempuan dalam satu bagian, yakni bagian kedelapan belas. Meski demikian, bagian ini masih disatukan dengan anak, yakni “Perempuan dan Anak”. Bagian ini terdiri dari tiga pasal. Ketiga pasal tersebut mengamanatkan untuk perempuan dan anak dengan disabilitas mendapat perlindungan dan jaminan khusus. Meski demikian dalam telaah pasal-pasal lain memunculkan adanya upaya untuk mendobrak tatanan patriarki. Misalnya pasal 23 menyebutkan bahwa, “Setiap penyandang disabilitas mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat”.

Pasal tersebut menunjukan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengakses semua sektor. Hal ini tentu saja merupakan upaya pendobrakan tatanan patriarki. Seperti yang diketahui bersama, budaya patriarki cenderung menempatkan perempuan dalam ranah privat. Dalam bidang pekerjaan misalnya, Data dari Bappenas (2018) hanya 25% penyandang disabilitas bekerja, baik di sektor formal maupun non-formal.

Dari jumlah tersebut belum diketahui angka secara pasti terkait jumlah tenaga kerja perempuan karena tidak tercantumkan. Hasil penelitian lembaga non-pemerintah pun saat ini belum ada yang memunculkan perbandingan tersebut. Meski demikian, penelitian dari LPEM FEB UI tahun 2017 menunjukan jumlah Ibu Rumah Tangga pada penyandang disabilitas cukup tinggi, yakni 28,71% untuk kategori penyandang disabilitas ringan dan 21,14 % untuk kategori penyandang disabilitas berat. Berbanding terbalik dengan Ibu Rumah Tangga pada non-penyandang disabilitas, yakni 18,13%. Hal ini merupakan sesuatu yang kontradiktif jika merujuk pada fakta bahwa penyandang disabilitas didominasi oleh perempuan, yakni 53,36% (BPS, 2016).

Sampai sekarang belum ada data nasional terkait perbandingan antara penyandang disabilitas yang laki-laki dan perempuan di sektor publik. Akan tetapi, di tataran daerah sudah muncul riset tentang hal ini. Misalnya, dari 10.268 orang yang menyandang disabilitas di Kabupaten Sleman, perempuan selalu berada pada kondisi yang lebih buruk baik dari segi pendidikan, pekerjaan, serta akses publik. Hal ini disampaikan oleh Nuning dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di acara “Academic Roundtable Discussion: Ekspose Profil dan Pemetaan Kebutuhan Perempuan Disabilitas Kabupaten Sleman Tahun 2017”, medio November 2017.

Hasil riset Ciqal bekerja sama dengan Resarch Centre for Politics and Government (PolGov) dan Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) di Sleman ini juga menunjukan hal yang serupa. Disparitas antara laki-laki dan perempuan penyandang disabilitas jelas terlihat dalam aspek-aspek kehidupan publik. Misalnya, dalam bidang pendidikan, mayoritas perempuan penyandang disabilitas hanya menyelesaikan sekolah dasar. Dalam advokasi hukum, kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas belum maksimal karena terisolasinya mereka dari interaksi masyarakat. Di ranah olah raga pun lebih banyak atlet laki-laki daripada perempuan, begitu pula di kantor-kantor pemerintahan.

Oleh karena itu, dalam perspektif UU penyandang Disabilitas belum mampu melakukan penegasan dalam upaya pendobrakan patriarki. Dalam UU Penyandang Disabilitas sendiri tuntutan tenaga kerja dua persen di pemerintahan, BUMN dan BUMD, serta satu persen di swasta. Dalam undang-undang ini belum ditegaskan ambang batas minimal bagi perempuan disabilitas. Misalnya, dengan mengkomparasikan dengan undang-undang lain yang mayoritas ambang batas partisipasi perempuan adalah 30%. Hal ini sudah dilakukan dalam ranah komposisi caleg dalam partai politik yang diatur dalam undang-undang tentang Pemilu.

Pemerintah harus membuat regulasi pendukung untuk mewujudkan hal tersebut. Regulasi tersebut dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. Jika opsi yang dimunculkan adalah undang-undang, tidak serta merta harus membuat undang-undang tersendiri yang terkait dengan tenaga kerja disabilitas. Hal ini bisa diintegrasikan dengan regulasi ketenagakerjaan dengan memasukan pasal tersendiri terkait kuota perempuan disabilitas. Selain untuk memperkuat undang-undang tentang penyandang disabilitas yang sudah ada, juga sesuai dengan semangat inklusi. Yakni, melebur jadi satu. Tiada segresi. Dan hal tersebut dapat dimulai dari sektor kebijakan. Sekaligus upaya pendobrakan budaya patriarkhi pada perempuan dengan disabilitas.

Posted in RisBang and tagged , , , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *