Pembangunan di segala bidang tengah digencarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk dari implementasi kebijakan-kebijakan yang telah lahir di Indonesia. Pembangunan di hampir setiap daerah di Indonesia memiliki dampak baik bagi berkembangnya sebuah daerah dengan diikuti sumber daya manusia yang memiliki potensi dan kapasitas yang mumpuni. Akan tetapi, pembangunan yang membabi buta dan tidak menghiraukan aturan-aturan atau norma local dapat menyebabkan kesenjangan social. Sebagai warga Negara Indonesia, sudah seharusnya pemerintah wajib mengikutsertakan warganya dalam proses pembangunan, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Laporan ini diharapkan mampu untuk memicu sektor pemerintah untuk meningkat ketersedian layanan dan fasilitas, pengetahuan masyarakat terhadap penyandang disabilitas dan kesadaran bagi penyandang disabilitas khususnya terkait hak-hak mereka sebagai warga masyarakat yang setara baik dimata Sang pencipta, Negara dan masyarakat pada umumnya.
Parameter dari aksesibilitas ini antara lain, kemudahan penyandang disabilitas menikmati fasilitas ruang publik baik secara mandiri dan memperoleh informasi hak kesehatan dan menikmati ruang publik/fasilitas umum lainnya. Pemahaman petugas memberikan informasi dan pengetahuan dasar masyarakat umum untuk beriteraksi dengan penyandang disabilitas menjadi faktor utama untuk memaksimalkan fasilitas yang telah tersedia di ruang publik sehingga setiap masyarakat dapat saling menikmati dan menjaga hak-haknya sebagai warga Negara.
