Buku Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pendadilan

Buku Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pendadilan

Penyandang disabilitas kerap kali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi sosial-ekonomi yang tidak proporsional, yang berakibat pada buruknya perawatan kesehatan dan medis, kualitas pendidikan yang lebih rendah, prospek kerja yang terbatas dan pembatasan yang luas untuk berpartisipasi di masyarakat. Hal-hal negatif ini diperburuk oleh hambatan akses terhadap keadilan yang secara khusus dialami oleh penyandang disabilitas.

Akses terhadap keadilan, sebagai hak fundamental bagi setiap orang dan sebagai prasyarat untuk menikmati semua hak yang lain, sangatlah penting bagi penyandang disabilitas, dan dapat menjadi alat yang unik untuk melawan diskriminasi yang seringkali terjadi. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas yaitu diperlakukan sama dan memiliki akses ke semua layanan pengadilan, termasuk akses penuh ke lingkungan pengadilan.

Tidak hanya jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk kedalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususannya. Apalagi Indonesia juga telah meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD)3 dimana dalam konvensi tersebut mengakui bahwa difabel adalah pemegang hak dan adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah yang positif untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Oleh sebab itu, terkait dengan peradilan, perlu kita dorong bersama suatu sistem peradilan yang dapat di akses dan dinikmati oleh semua orang tanpa membedakan kondisi-kondisi tertentu (inklusi) dan tentunya dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas baik dalam sarana-prasarana, prosedur hukum, hambatan sumber daya dan paradigma Aparat Penegak Hukum sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika berhadapan dengan hukum.

Di dalam buku ini terdiri dari delapan bab pembahasan, di mana bab 1 akan membahas pengenalan awal penyandang disabilitas, ragam disabilitas, model pendekatan disabilitas, kebijakan nasional terkait difabel dan usaha pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas. Bab 2 akan membahas mengenai penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum yang membahas kedudukan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum, pertanggungjawaban hukum penyandang disabilitas, gambaran perempuan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, profile assessment dan pemulihan. Bab 3 akan membahas regulasi-regulasi terkait penyandang disabilitas diantaranya yang ada di KUHAP, KUHPerdata, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan perundang-undangan lainnya.

Selanjutnya, Bab 4 akan membahas hambatan apa saja yang dialami penyandang disabilitas . Bab 5 akan membahas kebutuhan bagi penyandang disabilitas, pengadilan inklusif, cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas, fasilitas di pengadilan. Bab 6 akan membahas mengenai peran hakim di persidangan dalam mengadili perkara penyandang disabilitas, apa yang seharusnya dilakukan hakim dipersidangan dan sebaiknya tidak dilakukan hakim. Bab 7 membahas mengenai pendamping, penerjemah dan ahli bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Bab 8 akan memaparkan beberapa putusan kasus yang melibatkan penyandang disabilitas baik sebagai pelaku, korban maupun pihak dalam perkara.

Kehadiran buku ini diharapkan dapat membantu Aparat Penegak Hukum, khususnya Hakim, untuk dapat lebih memahami, melindungi serta memastikan terpenuhinya hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Buku ini dapat menjadi bahan panduan bagi Aparat Penegak Hukum agar mampu memahami penyandang disabilitas secara komprehensif dan mengetahui langkah-langkah yang harus diambil ketika memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan penyandang disabilitas dalam proses hukum.

Buku ini disusun atas kerjasama dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) dan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Jogja atas dukungan dari Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2).

Download Ebook:

Panduan Penanganan Perkara Penyandang disabilitas di Lingkungan Pengadilan

Posted in Buku, RisBang and tagged , , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *