Kompleksitas Cakap Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia

Dalam kasus hukum di Indonesia, terdapat kompleksitas tersendiri dalam menentukan cakap hukum. Hal ini disebabkan adanya perbedaan norma dalam memberi batasan terkait dengan kecakapan hukum seseorang. Dalam konsep norma, terdapat dua hal norma hukum yaitu tertulis dan tidak tertulis lalu timbul pertanyaan perspektif apa yang digunakan dalam mendefiniskan kecakapan hukum itu sendiri. Seperti contohnya konteksnya pada waris yang mana hal ini berbeda perspektif waris antara hukum waris islam, perdata, dan adat. Era sekarang membuat sebuah permasalahan baru seperti kemajuan teknologi, peningkatan sumber daya manusia, dan sistem yang semakin mapan, yang mana hal ini memberikan tantangan sekaligus peluang baru. Termasuk peluang dan tantangan terkait cakap hukum bagi disabilitas di Indonesia.

Indonesia sudah memiliki UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, sebuah langkah yang maju. Meski demikian, banyak pihak yang memandang Bisa dikatakan pasal 32 memberikan kerugian konstitusional dikarenakan kriteria cakap hukum bagi penyandang disabilitas harus melalui keputusan pengadilan. Hal ini dapat dikatakan kontradikitif dengan undang-undang yang lain, misalnya KUHP dan KUHAP yang sudah secara jelas selain penyandang disabilitas mental, mereka adalah cakap hukum.

Dilema Perbedaan Kriteria Cakap Hukum

Sarana rekonstruksi ini sangat diperlukan dalam usaha memberikan kriteria cakap hukum yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Pandangan terhadap penyandang disabilitas seperti kebugaran, kesehatan, hingga kapasitas mereka dalam memahami proses pengadilan. kapasitas mereka untuk menjadi seorang pengacara ataupun bantuan dari pengacara, dan kapasitas mereka dalam membuat keputusan tentang bukti dan saksi menjadi permasalahan baru. Permasalahan baru ini membuat untuk diuji dalam “sidang khusus” sebelum persidangan pidana berlangsung, hal ini dapat meniadakan perlunya persidangan, dan biasanya harus melibatkan fasilitas yang aman dan ramah bagi mereka.

Misalnya dalam kasus penyadang disabilitas mental di Australia yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya. Maka penting sekali komitmen sukarela untuk mengakses pengadilan kesehatan mental, hal itu biasanya dikelola oleh hakim, psikiater atau psikolog, dan terkadang orang awam dapat mengakses. Keberadaan bukti psikologis dan kejiwaan serta catatan medis sangat perlu dilakukan dalam persidangan. Seperti dalam bidang spesialis praktik hukum, Penahanan terpisah untuk pasien “forensik” dan lainnya serta kemajuan yang signifikan dalam perawatan obat dalam tiga puluh tahun terakhir.

Cakap hukum dalam membuat sebuah perjanjian/hubungan hukum lainnya masih didebatkan. Cakap hukum dalam konteks hukum adat selalu dikaitkan dengan ukuran dewasa. Purna sempurna artinya bertahap dalam menuju kedewasan sehingga pada tahap ini sesorang bisa dikatakan sebagai orang yang cakap hukum sedangkan Soepomo mengartikan sesorang yang cakap hukum ketika kuat megawe (kerja) dan mentas (Menikah) maka dia bisa dikatakan sebagai ahli waris dan memiliki hak dan kewajiban dalam membuat suatu hubungan hukum. Dalam perkembangannya, terjadi pandangan sebelah mata kepada disabilitas. Diskriminasi sangat erat terjadi pada disabilitas mental.

Pluralisme dalam konsep kedewasaan dalam hukum di indonesia dibagi menjadi beberapa aturan hukum seperti hukum islam, hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, dan hukum positif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Hukum islam dalam mendefinisikan kedewasaan diukur berdasarkan pada gejala biologis seperti aqil baligh yang diatur dalam kompilasi hukum islam. Hukum perdata mengukur kedewasaan berdasarkan faktor usia yaitu 21 tahun dan diatur dalam pasal 300 KUHPerdata. Hukum pidana mengukur kedewasaan berdasarkan faktor usia yaiatu 16 tahun dan hal itu diatur dalam pasal 45 KUHP. Hukum adat mengatur kedewasaan berdasarkan faktor tindakan yaiatu purna sempurna yang berarti proses pendacapaian kedewasaan secara berangsur angsur. Hukum positif seperti UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan mengatur usia dewasa untuk menikah pada usia 19 tahun. Sedangkan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak mengatur kedewasaan pada usia 12 tahun sudah dianggap dapat bersentuhan dengan hukum. UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak mengatur kedewasaan pada usia diatas 18 tahun.

Implikasi Cakap Hukum Disabilitas

Efek dari adanya kerancuan terkait kriteria cakap hukum terhadap disabilitas melahirkan kompleksitas masalah dalam masing-masing bidang. Misalnya, dalam kasus pidana, seorang penyandang disabilitas diragukan kesaksiannya dikarenakan disabilitas netra. Begitu juga dengan disabilitas negra yang menjadi korban tindak pidana, dalam beberapa kasus menghadapi persoalan yang rumit dalam usaha mengakses hak-haknya.

Hal ini disebabkan dalam UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa cakap hukum bagi penyandang disabilitas harus ditentukan oleh pengadilan. Hal ini memunculkan hambatan yang berlipat. Pertama, membutuhkan waktu yang relatif lama untuk menentukan kecakapan hukum, sampai “sah” secara hukum dinyatakan layak memenuhi kriteria cakap hukum dan menjadi saksi. Kedua, sistem peradilan di Indonesia yang masih belum sepenuhnya akses kepada penyandang disabiitas akan menjadi hambatan tersendiri.Kedua hal tersebut menyebabkan persoalan cakap hukum terhadap penyandang disabilitas menyebabkan adanya hambatan penyandang disabiltas dalam akses peradilan.

Selain hal tersebut, penyandang disabilitas mental seringkali menghadapi masalah ketika berkaitan dengan hukum perdata. Misalnya, saat penentuan ahli waris, seringkali penyandang disabilitas mental tidak mendapat haknya disebabkan kondisinya yang dianggap tidak cakap hukum. Penyandang disabilitas daksa yang tidak memiliki tangan pun dianggap tidak bisa mengurus akta notaris dikarenakan tidak cakap untuk melakukan tandantangan. Hal yang sama juga ditemui penyandang disabilitas netra yang selama ini dianggap tidak cakap untuk mengurus akta notaris disebabkan tidak bisa melihat.

Mencari Titik Temu

Kompleksitas konsep cakap hukum bagi penyandang disabilitas ini mentuntut segera ditemukan solusi bersama. Ragam kriteria cakap hukum dalam perspektif hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hingga hukum agama (Islam) harus ditemukan titik temu yang tepat dan akurat untuk menyasar kelompok penyandang disabilitas. Dalam ketentuan hukum pidana, misalnya mengacu pada pasal 44 KUHP semua ragam disabilitas adalah termasuk kategori cakap hukum. Dengan demikian, dalam perspektif hukum pidana hanya penyandang disabilitas intelektual yang dianggap tidak cakap hukum. Hal tersebut diperlukan dengan pemeriksaan medis.

Disabilitas mental sesungguhnya dapat dikategorikan sama dengan difabel intelektual beberapa kasus pernah menerapkan Pasal 44 KUHP dengan pembuktian visum dan menghadirkan ahli untuk menjelaskan kondisi Terdakwa namun sejauh penelusuran dan pengalaman di lapangan belum pernah ada difabel mental yang dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Akses penerjemah untuk disabilitas rungu atau tuli, maupun braille bagi disabilitas netra sebagai amanat pasal 178 KUHAP juga belum secara maksimal diupayakan dalam setiap proses peradilan pidana, permintaan adanya penerjemah bersertifikat dari aparat penegak hukum menyulitkan baik terhadap disabilitas yang berkedudukan sebagai pelaku maupun saksi dan korban.

Dalam perspektif hukum (fiqih) Islam, melihat seseorang dalam kapasitasnya terkait kecakapan hukum mengacu pada dua aturan dasar : tercapainya umur dan kemampuan akal seseorang. Umur, dalam bahasa fiqih disebut dengan Baligh, sementara kemampuan akal disebut dengan ‘Aqil. Saat seseorang telah mencapai batasan ‘Aqil dan Baligh, maka ia akan menjadi subyek hukum yang disebut Mukallaf.Balighnya seseorang adalah sesuatu yang berkaitan dengan perkembangan tubuhnya seiring dengan bertambahnya umur, pada perempuan adalah usia 17 tahun dan pada laki-laki adalah usia 18 tahun. Sebaliknya, perkembangan akal tidak selamanya sama antara satu dengan yang lainnya.

Untuk penyandang disabilitas yang tidak berkaitan dengan akal, yakni disabilitas daksa dan sensorik, mereka sudah termasuk cakap hukum karena syarat aqil dan baligh sudah terlampaui. Sebaliknya, seorang penyandang disabilitas mental dan intelektual yang memiliki hambatan di akal dapat dikatakan cakap hukum. Meski demikian, jika mengacu pada madzhab Imam Abu Hanifah, ada batasan tertentu dalam hal ahli waris. Misalnya ketika sudah berusia 25 tahun belum terlihat perkembangan akalnya, maka tetap wajib mendapatkan hak ahli waris. Dengan demikian dalam ushul fikih, pada akhirnya semua disabilitas, pada tahap tertentu adalah seorang manusia cakap hukum sepenuhnya. Tidak ada keadaan intelektual atau mental seseorang untuk dijadikan alasan tidak cakap hukum

Kecakapan hukum tidak dikenal dalam hukum adat, sah tidaknya perbuatan hukum tidak ditentukan berdasarkan minderjarig atau meerderjarig. Sah tidaknya perbuatan hukum ditentukan berdasarkan pemenuhan terhadap asas-asas hukum adat dalam suatu perbuatan hukum konkrit. Sebagai contoh jika ada dua orang melakukan perjanjian berdasarkan hukum adat, maka sah tidaknya perjanjian tersebut ditentukan berdasarkan pemenuhan terhadap asas hukum adat terang, tunai, dan konkrit/riil. Saksi dari pemuka hukum adat, seperti kepala desa, dalam perjanjian jual beli tanah merupakan salah satu contoh dari implementasi asas terang. Penyerahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli dan pembayaran dari pembeli kepada penjual merupakan aplikasi dari asas tunai. Asas konkrit/riil dilaksanakan ketika perjanjian tidak hanya sebatas pembicaraan, namun telah ada suatu tindakan konkrit dari kedua belah pihak.

Dalam kaitannya dengan perdata Permasalahan kecakapan hukum sampai hari ini kami terbentuk dalamkondisi tiga kategori disabilitas sensorik tuli dan netra serta intellektual. Ketika saat memiliki klien di daerah gunung kidul dan bantul mempertanyakan soal kecakapan hukum seperti warisan.  Ketika tracking selanjutnya. Apabila dikaitkan dengan perdata lebih mengarahkan tidak cakap hukum sedangkan dikaitkan dengan pidana lebih mengarahkan ke cakap hukum.

Meski demikian, tidak semuanya cakap hukum pada penyandang disabilitas menghadapi posisi yang dilematis. Ada pergerakan ke arah yang konstruktif dalam hal kecakapan hukum disabilitas, yakni terkait dengan hak politik. Saat ini, penyandang disabilitas intelektual yang mendapat surat keterangan dari dokter sudah memiliki hak pilih. Tantangannya justru berasal dari masyarakat, yakni terdapat beberapa masyarakat yang menolak dan memanfaatkan isu ini sebagai komoditas politik. Hal tersebut menunjukan bahwa cakap hukum terhadap penyandang disabilitas di Indonesia menghadapi tantangan yang tidak hanya dari kompeksitas kriteria, tetapi juga dari kultur yang ada di masyarakat.

 

 

 

 

Posted in Artikel, Hasil Penelitian, RisBang and tagged , , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *