Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember harus menjadi refleksi bersama bahwa sejauh ini penyandang disabilitas masih membutuhkan banyak sentuhan. Salah satu isu yang selama ini luput dari perhatian adalah isu HIV/AIDS pada penyandang disabilitas. Dengan minimnya aksesibilitas informasi kesehatan yang sesuai dengan ragam disabilitas, terutama terkait Kesehatan Rerproduksi, berimplikasi pada rentannya penyandang disabilitas.
Berdasarkan data UNAIDS (2014) Indonesia merupakan negara terbesar kedua yang menyumbang angka HIV/AIDS di Asia-Pasifik. Jumlah tersebut mencapai 2%, hanya kalah dari India yang mencapai 38% (Suharni,2016) Angka ini relatif cukup mencengangkan dikarenakan China yang memilik penduduk terbesar justru lebih baik dari Indonesia. Menurut Pritchet et.al (dalam Suharni, 2016) masalah utama di Indonesia bukan terletak pada regulasi atau kebijakan terkait HIV/AIDS, melainkan kapasitas dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, jumlah penyandang HIV/AIDS sampai tahun 2017 berjumlah sekitar 57.580 jiwa. Dengan spesifikasi jumlah penyandang HIV sampai tahun 2017 sebanyak 48,300 jiwa dan penyandang AIDS sebanyak 9.280 jiwa. Kelompok yang pealing rentan mengalami HIV/AIDS selama tahun 2017 berusia 25-49 tahun yang berjumlah 33.448 jiwa. Jika dikaitkan dengan penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan, bagaimanakah situasinya?
Regulasi vs Implementasi
Sejauh ini belum ada data terkait jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang terjangkiti HIV/AIDS. Kementerian Kesehatan sejauh ini beulum memiliki data penyandang disabilitas yang memiliki kasus HIV/AIDS. Meskipun demikian, bukan berarti kasus HIV/AIDS tidak ada pada penyandang disabilitas. Yayasan Victori Plus Yogyakarta yang selama ini menangani kasus HIV/AIDS mendapat laporan kasus HIV/AIDS pada penyandang disabilitas sebanyak 19 kasus.
Di luar tersebut potensi penyandang disabilitas terpapar HIV/AIDS cukup besar. Hal tersebut memungkinkan terjadi karena di masyarakat masih banyak ditemukan penyandnag disabilitas yang disembunyikan orang tua dan/atau keluarganya. Keengganan pemerintah untuk memprioritaskan penanggulangan HIV/AIDS yang sejalan dengan konteks sosial, budaya dan politik di Indonesia, dimana stigma dan diskriminasi masih kuat menjadi salah satu kendala yang cukup besar. Lemahnya pemahaman pemerintah terhadap komplektisitas permasalahan HIV/AIDS yang melibatkan multisektoral menyebabkan pemegang otoritas tertinggi dalam politik belum memberikan dukungan yang nyata (Suharni, 2016). Hal ini disebabkan sejauh in sudah ada 245 praturan terkait HIV/AIDS, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan derah. Meskipun demikian implementasi dari peraturan tersebut masih belum maksimal salah satunya disebabkan kurangnya advokasi pemangku kepentingan terhadap pemegang otiritas tinggi pada kekuasaan. Keaktifan para aktor dalam implementasi kebijakan menjadi penentu utama dalam intervensi program dapat berjalan secara efisien (Hersumpana, 2016)
Penyandang disabilitas yang selama ini mengalami kerentanan ganda harus dipandang dengan pendekatan yang multisektor. Tidak sebatas ditangani Kementerian Kesehatan. Hal inidisebabkan adanya keragaman terhadap layanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya.
Komplektisitas pada Disabilitas
Dengan situasinya sebagai penyandang disablitas dengan ragam yang ada memiliki implikasi terhadap kompletisitas ketika bersinggungan dengan HIV/AIDS. Beberapa komplektisitas masalah HIV/AIDS pada penyandang disabilitas.
Pendidikan Kespro masih minim. Beberapa kasus seks di luar nikah maupun Kesadaran terkait Seks Yang aman masih lemah. Hal ini berpotensi menyebabkan IMS Berulang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) di lima (5) Kabupaten/Kota di Indonesia tahun 2018 menunjukan bahwa tingkat persebaran informasi terhadap kesehatan reproduksi di kalangan remaja penyandang disabilitas dan remaja tanpa disabilitas masih minim, yakni berada di kisaran 51, 2%.
Berikutnya terkait dengan layanan yang belum sepenuhnya inklusif terhadap penyandang disabilitas. Baik itu dalam tahap preventif maupun penanganan terkait HIV/AIDS. Terutama hal yang bersifat preventif, ini yang diperlukan utk digalakkan berhubung statusnya adalah untuk pencegahan.
Statusnya sebagai disabilitas menyebabkan stigma yang dihadapi menjadi semakin berlapis. Berlapisnya stigma ini disebabkan dengan kondisinya sebagai disabilitas sudah mendapatkan stigma negatif dan diskriminasi. Faktanya, penyandang HIV/AIDS yang bukan tanpa disabilitas saja sejauh ini sudah mendapati stigma negatif dari masyarakat. Hal ini menyebabkan penyandang HIV/AIDS pada penyandang disabilitas mengalami beban stigma yang bertambah. Yakni, terkait dengan statusnya sebagai disabilitas, dan statusnya sebagai survivor HIV/AIDS.
Di sisi lain, maslah klasik pada penyandang disabilitas yang hingga saat ini masih menghantui Indonesia adalah belum adanya dukungan dari keluarga. Hal ini beraca pada masih banyaknya kasus disabilitasyng disembunyikan keluarga, dipasung, dibuang, dan sejenisnya. Dengan ditambahkan kondisi survivor HIV/AIDS yang selama ini juga dukungan keluarga yang masih minim berimplikasi pada adanya penambahan beban bagi penyandang disabilitas yang terjangkiti HIV/AIDS.
Yang tidak kalah penting adalah terkait management efek samping terkait HIV/AIDS. Berkaitan dengan kondisi dan/atau ragam disabilitas. Selain itu Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang mereka dapatkan sangat mempengaruhinya. Dengan kondisinya yang disabilitas, kemampuan yang berbeda, ketika mendapatkan edukasi yang minim dan tidak aksesibel menjadikan mereka tidak mampu melakukan manajemen efek samping saat sudah terjangkiti HIV/AIDS.
Sudah saatnya peringatan Hari Disabilitas Internasional tidak sekadar seremonial belaka. Diperlukan adanya refleksi dan aksi nyata pada sudut-sudut yang jarang tersentuh. Isu HIV/AIDS pad penyandang disabilitas menuntut untuk ditangani segera. Diperlukan adanya kebijakan lintas sektor untuk menangani hal ini. Kebijakan yang befokus pada pencegahan melalui pendidikan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas. Langkah-langkah edukasi terkait penanganan HIV/AIDS bagi penyandang disabilitas yang melibatkan berbagai pihak dapat dilakukan untuk menghindari adanya double stigma. Semuanya dilakukan dalam konsep yaang inklusif. Menyesuaikan ragam kebutuhan dan layanan sesuai dengan disabilitasnya.
Bahan Bacaan
Suharni, Muhammad.2016. “Kesenjangan antara Produk Kebijakan Upaya Penanggulangan AIDS dan Implementasinya” dalam Catatan Atasa Kebijakan dan Program Hiv dan AIDS di Indonesia. Yogyakarta: PKKMK FK UGM
Hersumpana, Ignatius. 2016. “Meningkatkan Efektifitas Implementasi Kebijakan HIV/AIDS” dalam Catatan Atasa Kebijakan dan Program Hiv dan AIDS di Indonesia. Yogyakarta: PKKMK FK UGM.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2018. Laporan Perkembangan HIV/AIDS dan PIMS Triwulan 1 2018. Jakarta: Kemenkes RI
