Dalam kasus hukum di Indonesia, terdapat kompleksitas tersendiri dalam menentukan cakap hukum. Hal ini disebabkan adanya perbedaan norma dalam memberi batasan terkait dengan kecakapan hukum seseorang. Dalam konsep norma, terdapat dua hal norma hukum yaitu tertulis dan tidak tertulis lalu timbul pertanyaan perspektif apa yang digunakan dalam mendefiniskan kecakapan hukum itu sendiri. Seperti contohnya konteksnya […]
