
Modul Pelatihan Tiga Profesi dalam Penanganan Perempuan dan Anak Dengan Disabilitas yang Mengalami Kekerasan adalah hasil karya SAPDA. Modul ini untuk menjawab permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak dengan disabilitas yang mengalami kekerasan. Mereka seringkali tidak mendapat pelayanan hukum yang memadai sehingga kasusnya terhenti . Hal ini dikarenakan ketidakpahaman dan kurangnya dukungan, baik dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait dalam melakukan pendampingan.
Adapun tiga profesi yang berperan sebagai sistem pendukung dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas yaitu advokat, psikolog dan psikiater. Advokat atau pendamping hukum berperan memberikan dukungan pada proses litigasi/peradilan saat perempuan dan anak dengan disabilitas bermaksud melakukan gugatan perdata terkait dengan hak restitusi, perceraian, pengasuhan anak, pembagian harta atau ganti rugi atas kerusakan atau penderitaan yang telah dialami baik secara materiil atau immateriil.
Sementara profesi psikolog adalah sistem pendukung bagi perempuan dan anak dengan disabilitas dalam proses penanganan hukum atau pemulihan selama proses dan/atau paska proses hukum. Disamping itu, psikolog dapat memberikan rekomendasi atau sebagai saksi ahli atas tindakan dan saran yang dapat diperhatikan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, ada profesi psikiater yang mempunyai kewenangan melakukan tindakan medis bagi mereka yang mengalami gangguan kejiwaan atau mental saat berhadapan dengan hukum yang bisa terjadi sebelum dan/atau paska kekerasan terjadi. Seperti halnya psikolog, psikiater juga dapat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diberikan kepada aparat penegak hukum.
SAPDA menyusun modul Penanganan Perempuan dan Anak Dengan Disabilitas yang Mengalami Kekerasan sebagai sebuah terobosan untuk memastikan pilar-pilar penegakan hukum dapat mempunyai perspektif disabilitas dan mendapatkan dukungan dalam semua prosesnya secara sistematis. Selain itu, SAPDA juga melihat modul ini sebagai pengisi kekosongan yang sangat besar dimana sebagian besar pihak hanya menyasar kepada aparat penegak hukum dan mengabaikan sistem pendukung yang sangat strategis.
SAPDA menyusun modul Penanganan Perempuan dan Anak Dengan Disabilitas yang Mengalami Kekerasan sebagai sebuah terobosan untuk memastikan pilar-pilar penegakan hukum dapat mempunyai perspektif disabilitas dan mendapatkan dukungan dalam semua prosesnya secara sistematis. Selain itu, SAPDA juga melihat modul ini sebagai pengisi kekosongan yang sangat besar dimana sebagian besar pihak hanya menyasar kepada aparat penegak hukum dan mengabaikan sistem pendukung yang sangat strategis.
Download Ebook:
