
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) secara resmi meluncurkan panduan Covid-19 bagi perempuan dengan disabilitas, Kamis (7/5). Penyusunan panduan ini merupakan sebagai bentuk dukungan KPPA untuk pembuatan panduan perlindungan khusus dan lebih kepada perempuan dengan disabilitas. Sebagai lembaga yang bergerak di isu disabilitas, Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) terlibat aktif dalam penyusunan panduan ini. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan penyandang disabilitas.
Kerentanan Ganda
Secara garis besar, perempuan dengan disabilitas mengalami kerentanan ganda. Yakni, sebagai perempuan dan sebagai disabilitas. Perempuan dengan disabilitas seringkali mengalami kerentanan dalam bidang ekonomi, kesehatan, hukum, sosial, dan informasi. Perempuan disabilitas menjadi lebih rentan terpapar Covid-19 karena mereka masih harus menjalankan peran domestik dan publik untuk memastikan keluarganya dapat tercukupi kebutuhan pokoknya, yang menuntut adanya mobilitas dan interaksi sosial. Kebijakan jaga jarak, pembatasan sosial dan penutupan berbagai akses merupakan masalah besar bagi mereka yang mempunyai profesi sebagai pemijat, membuka warung makan. Ditutupnya sektor pariwisata seperti di Yogyakarta berakibat pada kurangnya pekerjaan informal bagi banyak perempuan disabilitas.
Kondisi rumah tangga yang tidak memiliki pemasukan finansial berpotensi menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perempuan disabilitas. Perempuan disabilitas yang sudah bekerja dan mempunyai posisi tawar dalam keluarganya akan kehilangan posisi tawar tersebut dan memperbesar potensi kekerasan. Perempuan disabilitas yang tidak bekerja dan selama ini bergantung kepada pasangan atau anggota keluarganya juga terancam mengalami kekerasan karena tekanan sosial ekonomi dan semakin memperkuat stigma tentang ketergantungan dan tidak dapat berkontribusi pada keluarga.
Panduan ini disusun dikarenakan belum ada panduan khusus terkait penanganan Covid-19 bagi perempuan dengan disabilitas. Baik dari segi pencegahan, penanganan, maupun protokol perawatannya. Hal ini agar selama proses penanganan Covid-19 dapat mengakomodir kebutuhan sesuai dengan ragam perempuan dengan disabilitas yang lebih kompleks dibandingkan perempuan tanpa disabilitas maupun laki-laki dengan disabilitas.
Dalam panduan ini menyebutkan temuan di lapangan yang cukup beragam yang membutuhkan penanganan khusus. Temuan tersebut antara lain, terdapat perempuan dengan disabilitas yang berperan sebagai kepala keluarga. Selain itu, terdapat perempuan dengan disabilitas yang bekerja di sektor formal maupun informal, perempuan dengan disabilitas yang terabaikan selama hamil dan melahirkan, bantuan sosial yang belum menjangkau perempuan dengan disabilitas di berbagai daerah, dan lain-lain.
Temuan tersebut memperlihatkan dibutuhkan upaya lebih dalam upaya perlindungan bagi perempuan dengan disabilitas. Selain itu, ketika perempuan mengalami korban kekerasan, terkait reproduksi (hamil dan melahirkan, dan sejenisnya, mereka yang membutuhkan layanan harus dihentikan sementara waktu terkait dengan Covid-19. Hal ini memerlukan pertimbangan yang serius oleh pemangku kebijakan terkait.
Penanganan Khusus dan Peran Serta Perempuan dengan Disabilitas
Oleh karena itu, panduan yang dikeluarkan KPPA ini bersifat lintas sektor. Hal ini dikarenakan pencegahan, penanganan, perawatan dan pemulihan perempuan dengan disabilitas dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, psikologi maupun kekerasan. Panduan ini selain dalam bentuk penanganan, pemberian bantuan dan layanan, juga menuntut adanya peran serta perempuan dengan disabilitas dalam pembuat kebijakan terkait Covid-19, mulai dari pendataan, sosialisasi, perumusan kebijakan, dan lainnya. Selain itu, juga pedoman tentang kebutuhan khusus dan lebih, seperti juru bahasa isyarat, pendamping, profesional, konselor sebaya dan lembaga layanan pemulihan korban di kabupaten/kota, layanan rehabilitasi sosial yang ramah disabilitas.
Pedoman ini diharapkan dapat membantu perempuan dengan disabilitas, komunitas perempuan dengan disabilitas, pendamping, hingga semua tim yang terlibat dalam penanganan covid-19 dari tingkat nasional hingga RT/RW di setiap desa/kelurahan. Secara garis besar, pedoman ini terdiri dari pedoman dalam bidang pencegahan, penanganan, pemulihan, pemberdayaan, serta monitoring dan evaluasi.
Dalam tahap pencegahan, diupayakan terdapat layanan informasi yang aksesibel seseuai dengan ragam disabilitas. Misalnya, perempuan dengan disabilitas intelektual memerlukan infromasi terkait Covid-19 dengan bahasa yang sederhana atau dengan gambar-gambar. Perempuan dengan disabilitas rungu/tuli memerlukan penerjemah bahasa isyarat, dan lain-lainnya. Dalam tahap pencegahan ini, juga diperlukan layanan jemput bola bagi perempuan dengan disabilitas berat, anak, hingga lansia. Baik dari petugas kesehatan maupun tim gusus tugas/relawan Covid-19. Selama pandemi juga disarankan untuk menjamin tercukupinya kebutuhan perempuan dengan disabilitas, baik kebutuhan hidup, kebutuhan khusus terkait kondisinya, maupun gizi yang seimbang. Oleh karena itu, bantuan sosial bagi perempuan dengan disabilitas harus masuk skala prioritas.
Dalam tahap penanganan, baik dalam kategori terpapar maupun terdampak Covid-19 harus memperhatikan kebutuhan sesuai dengan ragam disabilitasnya. Misalnya, kebutuhan akan aksesibilitas kursi roda, toilet, hingga ramp. Selain itu, penting untuk memperhatikan kebutuhan psikologis perempuan dengan disabilitas dikarenakan seringkali mengalami stress tinggi. Terlebih jika mereka diharuskan menjalani isolasi dan/atau terpapar covid-19. Dukungan dari komunitas sebaya sangat penting dalam penanganan perempuan dengan disabilitas. Selain itu, mereka yang terdapak secara ekonomi maupun kekerasan harus dilakukan penanganan sejak dini. Dimulai dari identifikasi potensi yang ada, dilakukan pendataan, dan selanjutnya pemetaan penanganan.
Dalam tahap pemulihan, selain adanya keterjangkauan informasi dan akses bagi perempuan dengan disabilitas, juga diharuskan adanya jaminan mereka mendapatkan layanan atau program khusus dari pemerintah. Hal ini dikarenakan perempuan dengan disabilitas memerlukan penanganan khusus. Terlebih jika mereka berposisi sebagai kepala keluarga yang rentan ekonomi maupun mereka yang rentan kekerasan.
Dalam hal pemberdayaan dan partisipasi, upaya untuk memastikan peran serta perempuan dengan disabilitas dimulai dari proses perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi terkait Covid 19. Keterlibatan perempuan dengan disabilitas tersebut baik secara pribadi maupun organisasi. Yang tidak kalah penting adalah adanya umpan balik dari perempuan dengan disabilitas dalam penanganan covid-19. Umpan balik ini sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terkait penanganan Covid-19, apakah sudah memiliki perspektif perempuan dengan disabilitas atau belum. Untuk lebih jelas terkait dengan pedoman perlindungan perempuan dengan disabilitas dari covid-19 dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
