KPPA Luncurkan Protokol Perlindungan Anak dengan Disabilitas dalam Penanganan Covid-19

Anak dengan disabilitas merupakan salah satu kelompok yang paling rentan dalam pandemi Covid-19. Bersama perempuan dengan disabilitas, kondisi mereka seringkali membutuhkan penanganan yang lebih kompleks. Hal inilah yang mendasari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) menerbitkan protokol perlindungan anak dengan disabilitas dalam pandemi Covid-19. Panduan ini disusun atas kerja sama dengan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA), Yogyakarta.

Kompleksitas penanganan tersebut dikarenakan anak dengan disabilitas sangat bergantung pada orang tua dan/atau pendamping. Tidak semua informasi tentang Covid-19 dapat dengan mudah diserap oleh anak disabilitas. Berdasar data dari Kementrerian PPA, presentase anak usia 6 hingga 17 tahun yang terdampak Covid-19 mencapai 5,6 persen dari total pasien positif (03/06/2020).  Data lain, pada penghujung April lalu terdapat tiga anak positif Covid-19 di Sekolah Luar Biasa Rawinala, Jakarta.

Protokol ini disusun sebagai panduan bagi para pihak yang bertanggung jawab dan pelaksana perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas selama situasi pandemi Covid-19. Secara khusus protokol ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemberian dukungan, layanan, dan bantuan bagi anak penyandang disabilitas berstatus tanpa gejala, dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dan terkonfirmasi Covid-19. Selain itu, juga untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak penyandang disabilitas dengan memperhatikan kebutuhan khusus sesuai keberagaman yang dimiliki.

Dalam protokol ini pihak yang memiliki kunci keterlibatan adalah orang tua, pendamping, dan pekerja sosial. Meskipun demikian, beberapa pihak yang harus dilibatkan antara lain tenaga pendidik, tenaga profesional (terapis, dokter, psikolog), pemberi layanan sosial (panti, rehabilitasi), organisasi disabilitas, hinngga organisasi yang terkait dengan orang tua dengan anak disabilitas. Dalam penanganan anak dengan disabilitas, diperlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, Gugus Tugas Covid-19 dan Tenaga Medis terkait Covid-19. Selain itu, pihak yang terkait profesi, dan lainnya.

Protokol ini mengamanatkan adanya ruang interaksi atau tempat tinggal anak dengan disabilitas yang memiliki perspektif inklusifitas. Ruang interaksi ini terdiri dari rumah atau tempat tinggal anak, lingkungan panti, pusat rehabilitasi, ruang isolasi atau karantina dan lingkungan rumah sakit atau layanan kesehatan.

Bentuk dukungan, layanan, dan bantuan bagi anak dengan disabilitas berkaitan dengan Covid-19 harus berdasarkan pada ragam disabilitas anak. Dalam hal pencegahan, orang tua atau pendamping harus menjamin agar anak tidak keluar rumah selama pandemi Covid-19, Selektif dalam memilih tamu, hingga membatasi kontak bagi anak dengan disabilitas. Selain itu, memastikan anak dalam kondisi steril dan terjaga kesehatannya. Kebutuhan gizi yang seimbang harus diutamakan.

Keterjangkauan informasi Covid-19 bagi anak dengan disabilitas juga sangat penting. Mengoptimalkan komunikasi online, dalam interaksi sosial, mendapatkan dukungan untuk perawatan dan pengasuhan serta informasi bagi anak, baik yang terkait Covid-19 maupun kebutuhan anak. Misalnya, ketersediaan juru bahasa isyarat bagi disabilitas rungu, akses belajar online yang memadai, informasi bagi anak dengan disabilitas mental dan intelektual yang sudah dimodifikasi.

Selama masa pandemi, anak dengan disabilitas harus tetap perawatan medis secara rutin di rumah dengan melibatkan psikolog, psikiater, ataupun dokter. Hal ini untuk menjamin perkembangan fisik dan psikologis tetap terjaga dengan baik. Selain hal tersebut, penting bagi anak dengan disabilitas mental autisme dan ADHD untuk mendapatkan penanganan secara khusus.

Anak penyandang disabilitas mental Autis dan ADHD pada dasarnya mempunyai kecerdasan yang setara dengan anak-anak lainnya. Meskipun, ada anak yang cerdas istimewa dan mengalami hambatan intelektual. Oleh karena itu, di samping metode komunikasi atau pengasuhan yang khusus bagi anak-anak penyandang disabilitas Autis dan ADHD membutuhkan dukungan lebih untuk meminimalisir anak tantrum di saat bosan dalam suatu kondisi, maka membutuhkan upaya lain sesuai dengan kondisi khusus masing-masing anak.

Hal yang sama juga harus diperhatikan di dalam panti atau pusat rehabilitasi. Meskipun dalam pelayanan di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya, serta ruang isolasi atau karantina, selain menggunakan upaya yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhannya juga harus sesuai dengan standar dan protokol kesehatan umum, protokol Covid-19, dan protokol yang sudah ditetapkan WHO.

Untuk lebih lengkap dapat didownload di sini.

Posted in Buku, RisBang and tagged , , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *