KONVENSI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Konvensi ini disepakati pada tanggal 13 Desember 2006 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa dengan Resolusi 61/106 dan terbuka untuk ditandatangani oleh Negara-negara anggota PBB pada tanggal 30 Maret 2007. Indonesia mengirim delegasi untuk penandatanganan yang dipimpin oleh departemen teknis yaitu Departemen Sosial Republik Indonesia.
Empat tahun kemudian Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-undang No 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 18 Oktober 2011

berikut file pdf terkait “Konvensi Hak – hak Penyandang Disabilitas”

konvensi hak-hak penyandang disabilitas

Posted in Hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *