



Penyandang disabilitas masih mendapat diskriminasi dalam pemilu. Banyak pihak yang memandang disabilitas, terutama ODGJ tidak berhak memilih atau dipilih dalam pemilu karena kedisabilitasannya. Padahal, jika merujuk UU No 8 tahun 2016 menyebutkan bahwa disabilitas juga memiliki hak memilih dan dipilih setiap kami pemilu digelar.
