Penanganan perempuan dan anak dengan disabilitas yang mengalami kekerasan mengalami kesulitan dan hambatan yang dikarenakan pendamping hukum dan psikologis belum memahami kebutuhan dan karakteristik penyandang disabilitas. Hambatan dan kesulitan tersebut mengakibatkan proses hukum seringkali dak sampai pada ranah pengadilan yang mengakibatkan kerugian pada perempuan dan anak dengan disabilitas yang mengalami kekerasan dan menguntungkan pihak pelaku.
Sinergitas tiga profesi dalam penanganan kasus dan pemulihan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas yang mengalami kekerasan memiliki nilai positif diantaranya; dapat memperluas jaringan kerja, mempermudah proses bila ada hambatan dan/atau kendala, bertambah pengalaman dan pengetahuan. Hal ini dikarena isu disabilitas memiliki crosscuting dengan bidang kerja masing-masing profesi (Advokat, Psikolog, Psikiater). Ketiga profesi akan dibutuhkan bagi penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan, dimana mereka memperlukan proses hukum, proses pemulihan psikologis dan kejiwaan dari trauma yang dialami.
PELATIHAN PENANGANAN PEREMPUAN DAN ANAK DENGAN DISABILITAS YANG MENGALAMI KEKERASAN BAGI 3 PROFESI
